PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PEMBERHENTIAN PIMPINAN BAZNAS PROVINSI DAN PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN/KOTA
(1) BAZNAS dapat melakukan verifikasi sesuai kebutuhan atas permohonan pertimbangan pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya. (2) BAZNAS memberikan surat pertimbangan pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota kepada gubernur atau bupati/walikota yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
