Pasal 5
BAB 3 — NILAI DASAR, LANDASAN ETIKA, DAN ASAS AMIL ZAKAT
(1) Sumpah pimpinan BAZNAS sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota BAZNAS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Al-
Qur’an, Sunah, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pengelolaan zakat nasional, tercapainya tujuan pengelolaan zakat, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di atas kepentingan pribadi atau golongan”. (2) Sumpah pimpinan BAZNAS Provinsi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi dengan sebaik- baiknya sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Al-Qur’an, Sunah, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pengelolaan zakat nasional, tercapainya tujuan pengelolaan zakat, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di atas kepentingan pribadi atau golongan”. (3) Sumpah pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Al-Qur’an, Sunah, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pengelolaan zakat nasional, tercapainya tujuan pengelolaan zakat, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA di atas kepentingan pribadi atau golongan”. (4) Sumpah Pimpinan LAZ/Perwakilan LAZ sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Pimpinan LAZ dengan sebaik-baiknya sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Al- Qur’an, Sunah, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pengelolaan zakat nasional, tercapainya tujuan pengelolaan zakat, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di atas kepentingan pribadi atau golongan”. (5) Sumpah Amil Zakat sebagai berikut: “Demi Allah SWT, saya bersumpah: bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Amil Zakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Al-Qur’an, Sunah, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pengelolaan zakat nasional, tujuan pengelolaan zakat, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di atas kepentingan pribadi atau golongan”.
