Pasal 48
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN ACARA PERSIDANGAN
(1) Sidang Komite Etik dipimpin oleh ketua Komite Etik. (2) Pelaksanaan persidangan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pelapor dan Terlapor; b. mendengarkan keterangan Pelapor dan Terlapor di bawah sumpah; c. mendengarkan pembelaan Terlapor; d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah; e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah; f. mendengarkan keterangan pihak lain yang terkait; dan g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti. (3) Pelapor, Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam persidangan Kode Etik. (4) Dalam hal sidang dianggap cukup, ketua Komite Etik menyatakan persidangan Kode Etik selesai dan dinyatakan ditutup.
(5) Berita acara persidangan Komite Etik disiapkan oleh Sekretariat Komite Etik dan ditandatangani oleh Ketua Komite Etik.
