Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Kode Etik bertujuan untuk: a. menjaga citra, kemandirian, martabat, integritas, dan independensi Amil Zakat dalam menjalankan tugas sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang- undangan; b. memberikan kejelasan pedoman perilaku Amil Zakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab; c. mencegah pelanggaran Kode Etik guna melindungi Amil Zakat dari risiko hukum dan/atau risiko reputasi yang mungkin timbul akibat perilaku yang menyimpang dari norma sosial atau tidak sejalan dengan persepsi publik terhadap penyelenggaraan lembaga negara yang baik; d. mendorong etos kerja Amil Zakat untuk mewujudkan Amil Zakat yang berkualitas dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Pengelola Zakat dan abdi masyarakat; dan e. memperjelas mekanisme penanganan Laporan dan proses penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik.
