PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI, TUGAS DAN TATA CARA PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS
Tata cara pembentukan Satuan Tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif: a. pejabat unit eselon I mengusulkan nama-nama tenaga professional untuk menjadi Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif kepada Kepala; b. apabila disetujui, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif; dan c. penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada PPK diunit kerja eselon 1 pengusul untuk ditetapkan besaran honorarium dengan keputusan PPK.
