PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI, TUGAS DAN TATA CARA PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS
Satuan Tugas mempunyai tugas meliputi: a. membantu pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerja pembentuknya; b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang ekonomi kreatif; c. membantu pelaksanaan kebijakan bidang ekonomi kreatif;
d. membangun jaringan (networking) dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan penugasan; dan e. penugasan lain oleh unit kerja berdasarkan keperluan pembentukannya.
