Pasal 89
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu sehingga penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu tidak dapat dilaksanakan di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pelaksanaan penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dapat dipindahkan ke lokasi lain. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; c. kerusuhan; d. peperangan; e. kebakaran; f. unjuk rasa; g. ancaman keamanan/keselamatan; h. daerah pemekaran yang masih berada pada daerah induk; dan/atau i. kondisi tertentu lain yang menyebabkan kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk digunakan untuk pelaksanaan mediasi dan/atau adjudikasi.
