PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 88
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Pelaksanaan mediasi dan adjudikasi secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi secara langsung. (2) Ketentuan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan mediasi dan adjudikasi melalui daring.
