PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 78
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Hasil pemeriksaan agenda adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 76 menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk menyusun putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(2) Putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf di setiap halaman dan ditandatangani oleh seluruh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta ditetapkan melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya.
