Pasal 77
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
Dalam terdapat keadaan: a. pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi tetap melanjutkan agenda adjudikasi sampai dengan pembacaan putusan; dan c. pemohon dan/atau kuasa hukumnya dan termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali, majelis adjudikasi menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu gugur dengan menggunakan Formulir Model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
