PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 69
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Dalam agenda pembacaan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, pihak terkait dapat diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus. (2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak bicara selama pelaksanaan adjudikasi.
