PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 2 — SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyiapkan salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk: a. diberikan kepada pemohon dan termohon; dan b. ditembuskan kepada:
- pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atasnya; dan
- KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan tingkatannya, paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (2) Selain diberikan dan ditembuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan sengketa antar- Peserta Pemilu diumumkan di: a. kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan tanda terima salinan putusan sengketa antar-Peserta Pemilu yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-26 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
