PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 12
BAB 2 — SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Putusan sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat mengikat. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
