PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 39
BAB 8 — SUPERVISI, PEMBINAAN, DAN PELAPORAN
(1) Gakkumdu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu melalui Gakkumdu Provinsi. (2) Gakkumdu Provinsi melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu. (3) Gakkumdu Luar Negeri melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
