PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 36
BAB 7 — PELATIHAN, SOSIALISASI, PUBLIKASI DAN KONSULTASI
(1) Konsultasi dilakukan oleh Gakkumdu Provinsi kepada Gakkumdu. (2) Konsultasi dilakukan oleh Gakkumdu Kabupaten/Kota kepada Gakkumdu Provinsi.
