Pasal 22
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai dengan tingkatan untuk membahas kajian pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. (4) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan rapat sebagaimana mana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan terdapat unsur dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa melanjutkan penanganan temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu ke tahap Penyidikan. (5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan rapat sebagaimana mana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa menghentikan penanganan Temuan atau Laporan. (6) Hasil Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa.
