PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP DASAR GAKKUMDU
(1) Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. (2) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas meliputi: a. keadilan; b. kepastian; c. kemanfaatan; d. persamaan di muka hukum; e. praduga tidak bersalah; dan f. legalitas. (3) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip meliputi: a. kebenaran; b. cepat; c. sederhana;
d. biaya murah; dan e. tidak memihak.
