PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penuntut Umum yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu serta tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu. (3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas di Kantor Sekretariat Gakkumdu selama tahapan Pemilu.
