PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu sebanyak 15 (lima belas) orang. (2) Jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu Provinsi paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Jumlah penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten/Kota paling banyak 6 (enam) orang.
