Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam formulir model A.C.3-KWK. (2) Dalam hal terdapat informasi data Pemilih dalam formulir model A.C.3-KWK yang tidak bisa diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Panwas Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam formulir model
A.C.3-KWK. (4) Hasil koordinasi Bawaslu RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengawasan terkait data Pemilih non kartu tanda penduduk elektronik oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. (5) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terkait data Pemilih non kartu tanda penduduk elektronik untuk memastikan: a. Pemilih non kartu tanda penduduk elektonik yang terdaftar dalam database kependudukan, masuk dalam daftar Pemilih; b. Pemilih non kartu tanda penduduk elektonik yang tidak terdaftar dalam database kependudukan dicoret dari daftar Pemilih; c. dinas kependudukan dan catatan sipil setempat menerbitkan surat keterangan bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam database kependudukan; dan d. dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat.
