Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPS oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. jumlah salinan DPS sebanyak 3 (tiga) rangkap; b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain, di sekretariat/balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS; c. salinan DPS diberikan dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten/Kota; dan d. KPU/Kabupaten/Kota memberikan
DPS dalam bentuk softcopy dengan format excel atau comma separated values (CSV) dari Sistem Informasi Daftar Pemilih atas permintaan dari Tim Kampanye Pasangan Calon. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS berbasis Desa/Kelurahan atau sebutan lain kepada PPL melalui Panwas Kecamatan.
