PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 6A
Bagian Pengawasan Internal melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya termasuk Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIA PELAPORAN 4. Di antara Pasal 6A dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6B dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:
