PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing: a. menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil:
- Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
- Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b; dan b. menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon; c. menyerahkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada:
- Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
