Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan:
- Bakal Calon memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal
Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan; atau 2. Bakal Calon tidak memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan; b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan; dan c. memperoleh berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
