Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan: a. seluruh dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. tidak terdapat kegandaan pencalonan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon belum memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan: a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan/atau b. terdapat kegandaan pencalonan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyerahkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada:
- Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
