PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meneliti: a. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan; b. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Dapil; dan c. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.
