Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon serta menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara; dan c. memperoleh salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
