PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 9
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
Dalam hal ketua majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berhalangan, penunjukan ketua majelis pemeriksa diputuskan melalui rapat pleno Anggota Bawaslu.
