PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 7
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
Dalam hal Ketua Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berhalangan, penunjukan ketua majelis pemeriksa diputuskan melalui rapat pleno Anggota Bawaslu.
