PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Pasal 12
BAB 3 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis pemeriksa dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di tingkat kabupaten/kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
