Pasal 5
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan penyebaran bahan Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. desain dan materi bahan Kampanye yang dicetak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh pasangan calon; b. desain dan materi bahan Kampanye telah sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan pasangan calon dan/atau tim Kampanye; c. jumlah bahan Kampanye yang dicetak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah sesuai untuk setiap pasangan calon; d. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan bahan Kampanye kepada penghubung pasangan calon untuk disebarkan oleh petugas Kampanye; d1. bahan kampanye yang dicetak oleh pasangan calon tidak melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan dalam surat keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; e. bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan pada tempat yang dilarang; dan f. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. uji sampling, jika dibutuhkan; b. mendapatkan surat keputusan penetapan penambahan bahan Kampanye; c. mendapatkan dokumen persetujuan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terhadap ukuran dan jumlah bahan Kampanye yangdiecetak oleh pasangan calon;
d. mendapatkan dokumen bukti pemesanan Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon; e. mendapatkan berita acara penyerahan bahan Kampanye; dan f. melakukan pengawasan langsung.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
