Pasal 22
BAB 5 — GUGURNYA SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Permohonan penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur dalam hal: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas Pemilu; c. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; dan d. Pemohon mencabut permohonannya. (2) Keputusan tentang gugurnya permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam berita acara gugurnya Sengketa antarPeserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
