PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
Dokumen yang digunakan dalam penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu, meliputi: a. berkas laporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. dokumen tertulis yang memuat, antara lain:
- pokok persoalan yang dipersengketakan;
- alasan dan sebab Sengketa Pemilu;
- fakta sengketa;
- saksi-saksi dan barang bukti;
- hal yang dimohonkan dan dasar permohonan; dan
- alamat Termohon. c. dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b harus diserahkan paling lambat 2 (dua) hari kepada Pengawas Pemilu setelah diminta oleh Pengawas Pemilu.
