PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pengawas Pemilu dapat mengambil alih penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno. www.djpp.kemenkumham.go.id
