PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN
(1) Dalam hal Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 membutuhkan keputusan yang cepat, Pengawas Pemilu dapat memutus Sengketa antarPeserta Pemilu ditempat terjadinya sengketa. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada anggota Pengawas Pemilu yang lain dalam kesempatan pertama. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diputuskan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, dalam kesempatan pertama dilaporkan secara berjenjang.
