PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 7
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Pataka Pengawas Pemilu dapat dipergunakan dalam: a. upacara pelantikan dan serah terima jabatan Bawaslu Provinsi; b. upacara pelantikan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan c. upacara pelantikan dan/atau serah terima jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
(2) Pataka atau Panji Pengawas Pemilu dapat dibuat dalam bentuk replika yang dapat digunakan sebagai cinderamata.
