PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 6
BAB 2 — LOGO DAN PATAKA
(1) Pataka Pengawas Pemilu merupakan sebuah bendera atau panji yang berbentuk segi lima perisai berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilu. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut: a. segi lima perisai menggambarkan kekuatan dan ketahanan Pengawas Pemilu; b. warna jingga menggambarkan semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu;dan c. logo Pengawas Pemilu menggambarkan makna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) huruf dalam Pataka memakai jenis huruf Arial.
