PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 24
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Tanda Pengenal terdiri dari : a. bagian depan :
- foto pegawai dengan memakai PDH;
- nama Pegawai;dan
- Logo Pengawas Pemilu b. bagian Belakang:
- nomor induk pegawai (NIP);
- nama unit kerja organisasi;
- eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional;
- golongan darah;
- alamat kantor;
- tanggal dikeluarkan; dan
- tanda tangan dan nama pejabat yang mengeluarkan.
