PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang LOGO DAN PATAKA PENGAWAS PEMILU SERTA PAKAIAN DINAS...
Pasal 23
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Tanda pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar PVC atau sejenisnya; (2) Bentuk tanda pengenal Pegawai empat persegi panjang dengan ukuran PVC sebagai dasar tulisan tanda pengenal dengan ukuran panjang 8,5 centimeter dan lebar 4,5 centimemeter dan pas foto berukuran menyesuaikan.
