Pasal 49
BAB 6 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan menggunakan Formulir Model B.17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan
berkas pelanggaran. (4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. formulir Temuan atau Laporan; b. kajian; dan c. bukti.
