PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 48
BAB 6 — TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a, Temuan atau Laporan dihentikan. (2) Penghentian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno.
