PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 42
BAB 5 — PELIMPAHAN DAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Laporan yang diambilalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diregister dan ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengambilalih Laporan. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
