PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 41
BAB 5 — PELIMPAHAN DAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan selesai. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
