PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 38
BAB 5 — PELIMPAHAN DAN PENGAMBILALIHAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
(1) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi; atau c. Panwaslu LN. (2) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan.
