PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 37
BAB 4 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran Pemilu; (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu. (3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
