Pasal 33
BAB 4 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dan pihak yang melakukan klarifikasi serta ditandatangani. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan ketidakbersediaan dalam berita acara klarifikasi dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi. (3) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring, berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dibubuhi paraf pada setiap
halaman oleh pihak yang melakukan klarifikasi dan ditandatangani. (4) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN. (5) Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diberikan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli setelah status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan.
