PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 3 — LAPORAN
Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.
