PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 3 — LAPORAN
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dilakukan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
