PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
