PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 39
(1) Ketua Bawaslu memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti tembusan surat keputusan pencatatan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) TPKN mencatat Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar Kerugian Negara Bawaslu.
